TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN PEMERIKSAAN
- Kepala Seksi Pengolahan Data dan Pemeriksaan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengolahan dan pemeriksaan data perijinan dan non perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Kepala Seksi Pengolahan Data dan Pemeriksaan mempunyai fungsi :
- mengolah data perijinan dan non perijinan.
- memeriksa data perijinan dan non perijinan.
- mengkoordinasikan petugas pengolahan data dan pemeriksaan data.
- membuat laporan kepada atasan dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
SEKSI PEMEROSESAN
- Kepala Seksi Pemerosesan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas dibidang pemerosesan data perijinan dan non perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), K.epa!a Seksi Pemerosesan mempunyai fungsi :
- menyiapkan data yang telah dikoreksi sesuai dengan Peraturan dan Perundang- undangan yang berlaku .
- memeroses data yang telah disiapkan .
- mengawasi terhadap pemerosesan ijin dan non perijinan .
- mengkoordinasikan petugas pemerosesan ijin dan non perijinan.
- membuat Iaporan pemerosesan.
- menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai lingkup tugas.
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
TIM TEKNIS
- Tim Teknis mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas dibidang teknis lapangan perijinan dan non perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayal (1), Tim Teknis mempunyai fungsii :
- menyiapkan data dan bahan yang berhubungan perijinan dan non perijinan sesuai dengan Peraturan dan Perundang- undangan yang bertaku.
- mengkaji dan menganalisa bahan persyaratan serta melaksanakan pemeriksaan lapangan sesuai bidangnya jika diperlukan.
- membuat rekomendasi penerimaan atau penolakan perijinan dan non perijinan
- membuat laporan kepada atasan.
- melaksanakan tugas dinas lain yang dibenkan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalamjenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
- Setiap Kelompok jabatan fungsjonal dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang diangkat oleh Bupati atas usul Kepala Kantor.
- Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dan sesuai dengan Peraturan Pcrundang-undangan yang berlaku.